Mulai Hari Ini! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI: Bebas Denda & Bunga Hingga 31 Agustus 2025

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan membebaskan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program akan berlangsung selama lebih dari dua bulan dan berakhir pada 31 Agustus 2025.

Advertisement

Bebas Denda, Cukup Bayar Pokok Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa pemutihan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jakarta. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Baca Juga :  Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak Di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

“Kami ingin memberi kemudahan bagi masyarakat. Tidak ada denda, tidak ada bunga. Ini saat yang tepat bagi warga untuk mengurus pajak kendaraannya,” ujar Lusiana dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).

Pembayaran Bisa di Samsat atau Online

Pemprov DKI telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. Wajib pajak bisa datang langsung ke:

  • Samsat Induk di seluruh wilayah DKI
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
  • Samsat Keliling
  • Gerai layanan pajak di kecamatan tertentu

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan e-Samsat DKI Jakarta untuk pembayaran daring.

Advertisement
Baca Juga :  Pemerintah Buka 3.252 Formasi Sekolah Kedinasan, Pendaftaran Dimulai 29 Juni 2025

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak menunda hingga hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta ini menjadi angin segar bagi warga yang memiliki tunggakan. Dengan hanya membayar pokok pajak, legalitas kendaraan kembali aman dan bisa digunakan tanpa khawatir.

[LangsungKlik.id]

Advertisement
Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 02/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 01/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement