LangsungKlik.id, Pamekasan – Musik Daul asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan tersebut dilakukan Kementerian Kebudayaan pada 4 September 2026.
Penetapan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keberadaan kesenian tradisional yang telah berkembang selama puluhan tahun di tengah masyarakat Pamekasan. Pemerintah daerah menilai Musik Daul memiliki karakteristik dan sejarah yang kuat serta terus dipertahankan oleh para pelaku seni.
Melewati Proses Panjang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto mengatakan penetapan Musik Daul sebagai WBTbI tidak diperoleh secara tiba-tiba.
Musik Daul sebelumnya melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan, pendampingan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, penilaian secara daring, pembinaan, hingga seleksi tingkat provinsi sebelum akhirnya ditetapkan melalui sidang di Jakarta.
“Untuk meraih pengakuan Musik Daul ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tentu sebelumnya sudah melalui tahapan atau proses, tidak ujug-ujug,” ujar Akhmad.
Menurutnya, Musik Daul memiliki sejumlah keunggulan, termasuk sejarah yang telah berkembang lebih dari 50 tahun, keunikan alat musik, serta keberadaan para seniman yang hingga kini terus mempertahankannya.
Kesenian tersebut juga telah diperkenalkan di luar Pamekasan. Salah satunya melalui penampilan Musik Daul dalam perayaan Hari Jadi Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 29 Agustus 2026.
Berakar dari Tradisi Musik Saur
Pembina kelompok Musik Daul Semut Ireng, Abdul Hannan Tahir, menjelaskan bahwa Musik Daul memiliki akar dari tradisi musik saur. Tradisi tersebut digunakan untuk membangunkan masyarakat saat waktu sahur dan telah berkembang di Pamekasan sejak sekitar 1970-an.
Hannan mulai mengaransemen musik tersebut pada 1984. Dalam perkembangannya, istilah “daul” mulai digunakan dan kemudian diresmikan sekitar akhir 1999.
Setelah ditetapkan sebagai WBTbI, pemerintah daerah mendorong pelestarian Musik Daul tidak berhenti pada pengakuan administratif. Kesenian tersebut diharapkan terus berkembang sekaligus tetap mempertahankan karakter dan pakem yang menjadi cirinya.
“Sekarang tinggal komitmen bersama, tidak hanya Pemkab. Para seniman Musik Daul juga bisa mempertahankan dan mengembangkan Musik Daul ini,” kata Akhmad.
Pemkab Pamekasan juga mendorong pengenalan Musik Daul di lingkungan pendidikan, termasuk melalui gagasan pembentukan unit kegiatan mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi. Sebelumnya, upaya pelestarian juga dilakukan melalui Festival Musik Daul 2025. (*)



