LangsungKlik.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, Selasa (30/6/2026).
Dikutip dari ANTARA, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui penyalahgunaan kewenangan dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook telah menimbulkan kerugian negara dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Usai mendengar putusan hakim, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019 hingga 2022. Program tersebut menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Putusan terhadap Nadiem Makarim menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri Gojek. Meski telah dijatuhi vonis, perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi seiring langkah banding yang akan ditempuh oleh pihak terdakwa. (*)



