Mulai 2026, Enam Sertifikat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi dan Wajib Diganti SHM

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Pemerintah menegaskan sejumlah dokumen kepemilikan tanah lama tidak lagi diakui sebagai alat bukti hukum mulai 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama diminta segera mengurus sertifikat resmi untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dokumen lama hanya akan berfungsi sebagai data pendukung atau petunjuk lokasi tanah, bukan bukti kepemilikan sah. Tanpa sertifikat resmi, status hukum tanah berpotensi lemah saat terjadi jual beli, warisan, maupun konflik pertanahan.

Advertisement
Baca Juga :  Keutamaan Puasa Tasu’a dan Asyura 9-10 Muharram Serta Bacaan Niatnya

Berikut enam dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026:

Advertisement
  1. Girik
    Dokumen keterangan penguasaan tanah yang dikeluarkan aparat desa. Girik tidak membuktikan hak milik dan tidak tercatat dalam sistem pendaftaran tanah nasional.
  2. Letter C
    Buku administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan tanah. Letter C bukan sertifikat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah.
  3. Petok D (Petuk Pajak)
    Bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu. Petok D hanya menunjukkan kewajiban pajak, bukan status hak atas tanah.
  4. Verponding
    Dokumen pajak tanah peninggalan era kolonial Belanda. Verponding tidak mencerminkan kepemilikan tanah secara hukum.
  5. Kekitir
    Catatan administratif terkait pembayaran atau penguasaan tanah. Kekitir tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan.
  6. Papil
    Dokumen lama mengenai penguasaan tanah yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pemegangnya.
Baca Juga :  Internet Rakyat Rp100 Ribu/Bulan: Biaya, Paket & Cara Daftar 2026

Pemerintah mendorong masyarakat segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan setempat untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis sertifikat lain sesuai peruntukan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati 2026. Pengurusan sertifikat sejak dini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah sengketa, serta melindungi hak pemilik tanah dan ahli waris di masa depan. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement