LangsungKlik.id – Aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai diterapkan pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada eksportir sektor pertambangan tertentu dalam menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Melalui ketentuan tersebut, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum DHE SDA nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama sedikitnya 12 bulan.
Apa Itu DHE SDA?
DHE SDA merupakan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor hasil pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Pemerintah mewajibkan devisa tersebut masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia. Tujuannya antara lain memperkuat ketersediaan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas makroekonomi, serta meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan.
Aturan pelaksanaannya telah disesuaikan melalui regulasi Bank Indonesia yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Untuk sektor nonmigas, ketentuan umum menetapkan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, sektor migas memiliki ketentuan minimal 30 persen selama sedikitnya tiga bulan.
Apa yang Berubah Mulai September 2026?
Relaksasi yang mulai berlaku 1 September 2026 bukan berarti seluruh eksportir SDA cukup menempatkan 30 persen DHE selama tiga bulan.
Ketentuan tersebut merupakan fasilitas khusus berdasarkan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu. Eksportir yang tidak memenuhi atau tidak menggunakan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme penempatan DHE SDA melalui bank devisa yang telah ditentukan. Regulasi Bank Indonesia turut mengatur instrumen penempatan serta penggunaan devisa tersebut.
Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia
Dari sisi ekonomi, meningkatnya penempatan DHE SDA di dalam negeri berpotensi memperkuat likuiditas valuta asing. Semakin banyak devisa ekspor yang berada dalam sistem keuangan domestik, semakin besar pula pasokan valas yang dapat mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar rupiah.
Kebijakan ini juga diharapkan memperdalam pasar keuangan domestik. Pemerintah membuka sejumlah instrumen penempatan, termasuk surat utang negara atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
Namun, relaksasi juga memiliki tantangan. Pelonggaran masa penempatan dapat mengurangi durasi devisa berada di dalam negeri sehingga pengawasan tetap diperlukan agar kebijakan tidak mengurangi tujuan utama peningkatan pasokan valas.
Pengamat juga menilai fleksibilitas tersebut perlu diikuti pengawasan agar tidak dimanfaatkan melalui skema tertentu yang hanya memenuhi persyaratan secara formal.
Dengan demikian, aturan DHE SDA September 2026 menjadi upaya pemerintah mencari keseimbangan antara menjaga devisa tetap berada di dalam negeri dan memberikan ruang likuiditas bagi eksportir. Efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada kepatuhan eksportir serta pengawasan pemerintah dan Bank Indonesia. (*)



