LangsungKlik.id – Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan untuk melepas status kewarganegaraannya kepada Presiden kini dikenai tarif sebesar Rp5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada awal Agustus 2026.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan bahwa regulasi tersebut telah resmi diterbitkan.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana, Minggu (19/7/2026).
Tarif Pelepasan Kewarganegaraan Capai Rp5 Juta
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenai tarif Rp1 juta. Tarif yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan biaya Rp500 ribu per permohonan. Seluruh penerimaan dari layanan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.
Sesuaikan Nomenklatur Kementerian dan Kondisi Ekonomi
Masih dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
Ia menjelaskan, regulasi terbaru memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lainnya mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan kondisi ekonomi nasional.
Sejumlah Tarif Diubah, Ada Pula yang Dihapus
Widodo mengatakan perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mencakup penyesuaian tarif, tetapi juga penghapusan beberapa jenis PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu jenis PNBP yang dihapus adalah tarif pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.
Menurutnya, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika regulasi dan perkembangan perekonomian.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” tutupnya. (*)



