Uang Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor, Benarkah Langka?

Uang pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo ramai dicari setelah keduanya tak lagi menjabat. Bank Indonesia memastikan uang tersebut tetap sah digunakan.

Ardinata
Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Ardinata & Indra Hermawan
Ardinata
Ardinata Jurnalis
Indra Hermawan
Indra Hermawan Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Uang kertas pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian masyarakat.

Perbincangan mengenai uang tersebut ramai di media sosial setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sejumlah warganet kemudian mulai mencari dan menyimpan lembaran Rupiah tersebut karena menganggapnya memiliki nilai koleksi.

Uang yang menjadi perhatian itu merupakan Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan Tahun Cetak 2026. Pada uang tersebut tercantum tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Advertisement

Kenapa Diburu Kolektor?

Perubahan pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang Rupiah membuat pecahan tersebut menarik perhatian penggemar numismatik.

Purbaya sendiri menjabat sebagai Menteri Keuangan hingga kemudian digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Sementara Perry Warjiyo sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI dan kini posisinya telah berganti.

Baca Juga :  Rupiah Hari Ini 11 Agustus 2026: Sempat Menguat, Kurs Kembali Tertekan di Awal Perdagangan

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menilai uang dengan kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry memiliki daya tarik tersendiri sebagai koleksi.

Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis langka atau memiliki harga jauh di atas nominalnya perlu dibedakan dari fakta bahwa uang itu sedang ramai dicari.

Nilai sebuah uang sebagai barang koleksi dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti jumlah yang beredar, kondisi fisik, nomor seri, variasi atau kesalahan cetak, serta permintaan di kalangan kolektor. Karena itu, tanda tangan pejabat saja belum cukup untuk menentukan harga koleksi sebuah uang.

Advertisement

BI Tegaskan Uang Tetap Sah

Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga :  10 Rekomendasi Saham Blue Chip dan Sektor Potensial untuk Portofolio 2026

“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Ramdan kepada detikcom, Senin (21/9/26).

BI juga memastikan uang Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.

“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ramdan.

Belum Tentu Langka dan Mahal

BI menegaskan pergantian pejabat tidak membuat uang yang telah diproduksi dan beredar menjadi tidak sah.

Baca Juga :  BI Luncurkan Payment ID 17 Agustus, Bisa Lacak Aliran Keuangan Warga RI

“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tegas Ramdan.

Dengan demikian, masyarakat yang menemukan uang Rp100.000 Tahun Cetak 2026 bertanda tangan Purbaya dan Perry masih dapat menggunakannya untuk transaksi seperti biasa.

Advertisement

Bagi kolektor, uang tersebut memang dapat memiliki daya tarik historis karena memuat tanda tangan pejabat pada periode tertentu. Namun, status sebagai barang langka dan harga jual di atas nominal merupakan persoalan berbeda yang tidak otomatis ditentukan oleh pergantian pejabat.

Artinya, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry saat ini lebih tepat disebut menarik perhatian kolektor, sementara klaim mengenai kelangkaan dan harga tinggi masih bergantung pada kondisi pasar numismatik serta karakteristik masing-masing lembar uang. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Ardinata
Ardinata
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement