LangsungKlik.id– Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk masyarakat umum. Instrumen pembayaran tersebut mulai diimplementasikan pada 17 Agustus 2026 sebagai alternatif pembayaran deferred payment domestik.
KKI dirancang sebagai instrumen pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran KKI diharapkan memperluas pilihan pembayaran sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia.
KKI Bisa Menjadi Sumber Dana Transaksi QRIS
Pada tahap awal, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital. Masyarakat dapat menggunakannya sebagai sumber dana untuk melakukan transaksi melalui QRIS.
Transaksi dapat dilakukan dengan metode QRIS Scan maupun QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, pengguna tidak hanya memiliki pilihan pembayaran menggunakan saldo rekening atau uang elektronik, tetapi juga fasilitas kredit melalui KKI.
Bank Indonesia menyebut KKI dikembangkan sebagai instrumen pembayaran domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
Delapan Bank Masuk Tahap Awal
Implementasi awal KKI melibatkan sejumlah perbankan yang ditunjuk sebagai penerbit.
Tujuh penyelenggara jasa pembayaran (PJP) menjadi first mover, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega. Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) masuk sebagai next mover.
Kehadiran beberapa bank tersebut menjadi tahap awal sebelum penggunaan KKI diperluas dalam ekosistem pembayaran nasional.
Apa Bedanya dengan Kartu Kredit Biasa?
KKI memiliki fungsi sebagai fasilitas pembayaran berbasis kredit, tetapi dikembangkan dengan fokus pada infrastruktur pembayaran domestik Indonesia.
Penggunaannya juga terintegrasi dengan QRIS sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi di merchant yang telah menerima pembayaran QRIS sesuai ketentuan penerbit.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BI memperkuat kemandirian infrastruktur pembayaran nasional. Masyarakat tetap memperoleh fasilitas pembayaran kredit, sementara pemrosesan transaksi dilakukan melalui ekosistem pembayaran domestik.
Bukan Kartu Kredit Pemerintah
Perlu dibedakan antara Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang baru diperluas untuk masyarakat dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
KKP merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan satuan kerja pemerintah dalam pelaksanaan APBN. Instrumen tersebut ditujukan untuk kebutuhan belanja pemerintah dan memiliki ketentuan penggunaan tersendiri.
Sementara KKI segmen ritel yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ditujukan untuk memperluas alternatif pembayaran kredit bagi masyarakat umum.
Dorong Ekonomi Digital dan Transaksi Domestik
Peluncuran KKI menjadi bagian dari transformasi sistem pembayaran yang terus dilakukan BI. Pengembangan instrumen tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperluas inklusivitas pengguna dan pelaku usaha.
KKI juga hadir bersamaan dengan kebijakan BI lainnya dalam memperkuat ekosistem pembayaran digital, termasuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk kategori merchant tertentu.
Dengan semakin banyaknya pilihan pembayaran, masyarakat memiliki alternatif dalam melakukan transaksi. Di sisi lain, pelaku usaha juga berpotensi mendapatkan akses lebih luas terhadap konsumen yang menggunakan instrumen pembayaran digital.
Peluncuran KKI menunjukkan bahwa sistem pembayaran Indonesia terus bergerak menuju ekosistem yang semakin digital dan terintegrasi. Bagi masyarakat, kehadiran KKI menawarkan pilihan baru untuk melakukan pembayaran menggunakan fasilitas kredit melalui jaringan QRIS, dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan masing-masing penerbit. (*)



