Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh dengan Mudah dan Jelas

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dua jenis pajak yang wajib diketahui oleh setiap pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia. PPN dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh. Bagaimana cara menghitung kedua pajak ini secara tepat? Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Menghitung PPN

PPN adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa yang diperjualbelikan. Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini di Indonesia adalah 11% (per April 2022).

Advertisement

Rumus dasar PPN:

PPN = DPP × Tarif PPN

Keterangan:

DPP = Dasar Pengenaan Pajak (nilai penjualan barang/jasa)

Baca Juga :  Saham Potensial Agustus 2025, Ini Daftar Emiten yang Layak Dicermati Investor

Tarif PPN = 11%

Advertisement

Contoh perhitungan PPN:
Misalnya, Anda menjual barang seharga Rp10.000.000. Maka, PPN yang harus dibebankan:

PPN = Rp10.000.000 × 11% = Rp1.100.000

Total harga yang ditagihkan kepada pembeli:

Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000

Dengan demikian, Anda wajib menyetor PPN sebesar Rp1.100.000 ke kas negara.

Cara Menghitung PPh

Pajak Penghasilan (PPh) memiliki beberapa jenis, namun yang paling umum untuk usaha atau perorangan adalah PPh Pasal 21 (untuk karyawan) dan PPh Final UMKM (PP 55/2022).

PPh 21 (pegawai/karyawan)

PPh 21 dikenakan atas penghasilan bruto karyawan setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Langkah perhitungan PPh 21 bulanan:

1. Hitung penghasilan bruto bulanan.

2. Kurangi iuran wajib (BPJS/Taspen, dll).

Baca Juga :  10 Rekomendasi Saham Blue Chip dan Sektor Potensial untuk Portofolio 2026

3. Kalikan 12 untuk mendapat penghasilan tahunan.

4. Kurangi PTKP (untuk lajang Rp54.000.000/tahun).

5. Hitung PPh terutang sesuai lapisan tarif progresif berikut:

5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta/tahun

15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta/tahun

25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta/tahun

30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta

Contoh sederhana PPh 21 bulanan: Gaji karyawan lajang Rp10.000.000/bulan.

Advertisement

Gaji setahun: Rp120.000.000

Dikurangi PTKP: Rp54.000.000

Penghasilan kena pajak: Rp66.000.000

PPh terutang:

5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000

15% × Rp6.000.000 = Rp900.000

Total PPh setahun = Rp3.900.000 atau Rp325.000 per bulan.

Baca Juga :  Apakah Gen Alpha Siap Hadapi Pembatasan Medsos 2026? Ini Fakta dan Tantangannya

PPh Final UMKM

Untuk pelaku UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar setahun, tarif PPh Final adalah 0,5% dari omzet bulanan.
Contoh: Omzet bulan ini Rp50.000.000.

PPh Final = Rp50.000.000 × 0,5% = Rp250.000

Kesimpulan

Menghitung PPN dan PPh tidaklah rumit jika Anda memahami dasar dan rumusnya. PPN dikenakan atas transaksi barang/jasa dengan tarif 11%, sementara PPh bergantung pada jenis penghasilan dan tarif yang berlaku. Pastikan Anda mencatat setiap transaksi dengan benar untuk mempermudah perhitungan pajak.

Tetap patuhi kewajiban perpajakan untuk menghindari denda dan sanksi. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) untuk informasi lebih lengkap dan update peraturan terbaru. [LangsungKlik.id]

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement