LangsungKlik.id, Jakarta – Pengguna internet seluler kini mendapat perlindungan baru terkait sisa kuota yang belum terpakai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayar ketika masa aktif paket berakhir.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” tegas Meutya dalam keterangan Komdigi.
Operator Wajib Beri Pilihan
Aturan baru tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem **rollover**. Operator justru diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa **akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain** yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tetap perlu memperhatikan ketentuan paket yang dipilih. Mekanisme perlindungan sisa kuota harus disediakan secara jelas sehingga konsumen dapat mengetahui bagaimana sisa kuotanya diperlakukan setelah masa aktif berakhir.
Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Komdigi juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
Selain perlindungan kuota, operator diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan. Pelanggan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Berawal dari Putusan MK
Kebijakan Komdigi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Bagi masyarakat, aturan ini menjadi perubahan penting dalam pola layanan internet seluler. Sisa kuota yang sebelumnya dapat hilang ketika masa aktif berakhir kini harus mendapatkan mekanisme perlindungan.
Namun, pelanggan tetap perlu mencermati pilihan paket dan ketentuan yang ditawarkan masing-masing operator. Sebab, bentuk perlindungannya dapat berbeda selama tetap memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen. (*)



