Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Yang Wajib Dipatuhi Operator

Pemerintah kini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Azaim Ibrahimy
Admin Redaksi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Azaim Ibrahimy & Admin Redaksi
Azaim Ibrahimy
Azaim Ibrahimy Jurnalis
Admin Redaksi
Admin Redaksi Editor

LangsungKlik.id, Jakarta – Pengguna internet seluler kini mendapat perlindungan baru terkait sisa kuota yang belum terpakai. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayar ketika masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Advertisement

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.

Advertisement
Baca Juga :  Kapasitas Data Center Indonesia Diproyeksi Tembus 11 GW Pada 2030

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan,” tegas Meutya dalam keterangan Komdigi.

Operator Wajib Beri Pilihan

Aturan baru tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem **rollover**. Operator justru diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa **akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain** yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan tetap perlu memperhatikan ketentuan paket yang dipilih. Mekanisme perlindungan sisa kuota harus disediakan secara jelas sehingga konsumen dapat mengetahui bagaimana sisa kuotanya diperlakukan setelah masa aktif berakhir.

Advertisement
Baca Juga :  Pasar Gim Indonesia Tembus Rp32 Triliun, Industri Game Makin Jadi Mesin Ekonomi Digital

Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Komdigi juga menegaskan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibeli.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perlindungan konsumen agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.

Selain perlindungan kuota, operator diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan. Pelanggan harus memperoleh informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Berawal dari Putusan MK

Kebijakan Komdigi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Baca Juga :  IFA 2026 Resmi Dibuka, AI Dan Robotika Jadi Sorotan Teknologi Dunia

Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Bagi masyarakat, aturan ini menjadi perubahan penting dalam pola layanan internet seluler. Sisa kuota yang sebelumnya dapat hilang ketika masa aktif berakhir kini harus mendapatkan mekanisme perlindungan.

Namun, pelanggan tetap perlu mencermati pilihan paket dan ketentuan yang ditawarkan masing-masing operator. Sebab, bentuk perlindungannya dapat berbeda selama tetap memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Azaim Ibrahimy
Azaim Ibrahimy
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement