LangsungKlik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Presiden menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo.
Prabowo Minta Korporasi yang Terbukti Melanggar Ditindak
Prabowo mengatakan proses penindakan harus didasarkan pada bukti yang jelas. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif hingga pencabutan izin.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo.
Presiden juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen memperkuat penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan manusia maupun korporasi dalam karhutla.
Menurut pemerintah, kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya dugaan campur tangan manusia serta tanggung jawab sejumlah korporasi.
Enam Perusahaan di Kalteng Kena Pembekuan Izin
Langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan karhutla juga telah dilakukan pemerintah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu (21/10/2026) mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah.
Kementerian Kehutanan menyebut sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem. Sebelumnya, sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan Presiden Prabowo mendukung pencabutan izin perusahaan asing yang terbukti terkait dengan karhutla. Dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menyebut terdapat indikasi sejumlah perusahaan asing ikut bertanggung jawab atas karhutla.
Pemerintah kini menempatkan penanganan karhutla tidak hanya sebagai persoalan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum dan pencegahan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



