LangsungKlik.id, Jakarta – Uang kertas pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo tengah menjadi perhatian masyarakat.
Perbincangan mengenai uang tersebut ramai di media sosial setelah Purbaya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sejumlah warganet kemudian mulai mencari dan menyimpan lembaran Rupiah tersebut karena menganggapnya memiliki nilai koleksi.
Uang yang menjadi perhatian itu merupakan Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan Tahun Cetak 2026. Pada uang tersebut tercantum tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Kenapa Diburu Kolektor?
Perubahan pejabat yang tanda tangannya tercantum pada uang Rupiah membuat pecahan tersebut menarik perhatian penggemar numismatik.
Purbaya sendiri menjabat sebagai Menteri Keuangan hingga kemudian digantikan Suahasil Nazara pada September 2026. Sementara Perry Warjiyo sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI dan kini posisinya telah berganti.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menilai uang dengan kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry memiliki daya tarik tersendiri sebagai koleksi.
Namun, anggapan bahwa uang tersebut otomatis langka atau memiliki harga jauh di atas nominalnya perlu dibedakan dari fakta bahwa uang itu sedang ramai dicari.
Nilai sebuah uang sebagai barang koleksi dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti jumlah yang beredar, kondisi fisik, nomor seri, variasi atau kesalahan cetak, serta permintaan di kalangan kolektor. Karena itu, tanda tangan pejabat saja belum cukup untuk menentukan harga koleksi sebuah uang.
BI Tegaskan Uang Tetap Sah
Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah,” ujar Ramdan kepada detikcom, Senin (21/9/26).
BI juga memastikan uang Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap berlaku sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Ramdan.
Belum Tentu Langka dan Mahal
BI menegaskan pergantian pejabat tidak membuat uang yang telah diproduksi dan beredar menjadi tidak sah.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah,” tegas Ramdan.
Dengan demikian, masyarakat yang menemukan uang Rp100.000 Tahun Cetak 2026 bertanda tangan Purbaya dan Perry masih dapat menggunakannya untuk transaksi seperti biasa.
Bagi kolektor, uang tersebut memang dapat memiliki daya tarik historis karena memuat tanda tangan pejabat pada periode tertentu. Namun, status sebagai barang langka dan harga jual di atas nominal merupakan persoalan berbeda yang tidak otomatis ditentukan oleh pergantian pejabat.
Artinya, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry saat ini lebih tepat disebut menarik perhatian kolektor, sementara klaim mengenai kelangkaan dan harga tinggi masih bergantung pada kondisi pasar numismatik serta karakteristik masing-masing lembar uang. (*)



