Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pemicu Karhutla, Pemerintah Perketat Pengawasan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan dugaan keterlibatan individu maupun korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.

Indra Hermawan
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Indra Hermawan (Jurnalis)
Indra Hermawan
Indra Hermawan Jurnalis

LangsungKlik.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026). Presiden menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujar Prabowo.

Advertisement
Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Masih Dikaji, Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Prabowo Minta Korporasi yang Terbukti Melanggar Ditindak

Prabowo mengatakan proses penindakan harus didasarkan pada bukti yang jelas. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan administratif hingga pencabutan izin.

“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar,” kata Prabowo.

Presiden juga meminta Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen memperkuat penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan manusia maupun korporasi dalam karhutla.

Menurut pemerintah, kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya dugaan campur tangan manusia serta tanggung jawab sejumlah korporasi.

Baca Juga :  Rocky Gerung Kini Jadi Wantimpres, Sosok Kritis Masuk Lingkar Istana

Enam Perusahaan di Kalteng Kena Pembekuan Izin

Langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan karhutla juga telah dilakukan pemerintah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu (21/10/2026) mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah.

Advertisement

Kementerian Kehutanan menyebut sanksi tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem. Sebelumnya, sebanyak 26 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan Presiden Prabowo mendukung pencabutan izin perusahaan asing yang terbukti terkait dengan karhutla. Dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Prabowo menyebut terdapat indikasi sejumlah perusahaan asing ikut bertanggung jawab atas karhutla.

Baca Juga :  760 Ribu Badan Usaha Terancam Diblokir, Kemenkum Soroti Pelaporan Pemilik Manfaat

Pemerintah kini menempatkan penanganan karhutla tidak hanya sebagai persoalan pemadaman, tetapi juga penegakan hukum dan pencegahan. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Indra Hermawan
Indra Hermawan
Jurnalis LangsungKlik.id yang berfokus pada penyajian informasi dan berita aktual, akurat, dan berimbang. Setiap informasi disusun berdasarkan fakta dan sumber yang kredibel dengan mengutamakan ketepatan, objektivitas, serta kebutuhan pembaca.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 02/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 01/10/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement