Mulai 1 Agustus 2025, Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Siap-Siap para Investor!

Muhammad Yazid Bastomi
Tim Redaksi LangsungKlik.id
Muhammad Yazid Bastomi (Jurnalis)
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomi Jurnalis

LangsungKlik.id – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21%, dan akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2025. Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan perpajakan baru yang bertujuan mengatur industri aset digital yang semakin berkembang pesat.

Sebelumnya, tarif PPh final atas transaksi kripto hanya sebesar 0,1%. Dalam aturan terbaru, tarif tersebut diseragamkan menjadi 0,21% untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto melalui platform digital di Indonesia, tanpa membedakan apakah platform tersebut terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Ini menandai peralihan wewenang pengawasan kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  IHSG Melejit 1,3% Usai BI Pangkas Suku Bunga, Sektor Teknologi Pimpin Kenaikan

Tak hanya soal PPh, pemerintah juga menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transfer aset kripto, memperlakukan kripto seperti sekuritas. Sebelumnya, transaksi jual beli kripto masih dikenakan PPN, yang membuat beban pajak lebih tinggi bagi investor dan trader.

Advertisement
Advertisement

Namun, layanan yang mendukung transaksi kripto masih dikenai PPN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Layanan platform dan bursa digital, seperti biaya komisi, dikenai PPN 12% dari biaya yang diterima.
  • Layanan penambangan kripto dikenai PPN secara efektif sebesar 2,2%, dihitung dari 20% dari 12% tarif PPN yang dikalikan dengan pendapatan penambang (misalnya Block Reward).
Baca Juga :  Investasi Emas Kini Bisa Lewat Bursa Efek Indonesia, Ini Cara Dan Produknya

Kebijakan ini diyakini akan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset digital di Indonesia. Pemerintah berharap sektor kripto dapat terus berkembang dalam koridor regulasi yang sehat, transparan, dan adil bagi semua pihak. [LangsungKlik.id]

Ikuti Channel WhatsApp LangsungKlik.id
Dapatkan berita terbaru, informasi terkini, dan kabar pilihan LangsungKlik.id langsung melalui WhatsApp.
Ikuti Sekarang
Muhammad Yazid Bastomi
Muhammad Yazid Bastomihttp://yazid.langsungklik.id
Pemilik PT LangsungKlik Digital Media, perusahaan yang menaungi LangsungKlik.id dalam menghadirkan platform media digital yang informatif, aktual, dan terpercaya. Berkomitmen mengembangkan ekosistem media yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di era digital.
Advertisement
BACA JUGA
BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

E-Koran Edisi 23/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 15/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...

E-Koran Edisi 09/09/26

Berlangganan E-Koran LangsungKlik.id Gratis! Dapatkan akses E-Koran LangsungKlik.id secara gratis dan nikmati informasi terkini seputar berita, politik, pemerintahan, hukum, kriminal, serta berbagai informasi lainnya dalam...
Advertisement